Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Desa: 47.030 Desa Telah Salurkan BLT untuk Warga Miskin

Sebanyak 47.030 desa telah menyalurkan BLT dan 63.209 desa sudah mendapat dana di rekening desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan sebanyak 43.030 desa telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk menanggulangi dampak virus Corona (Covid-19).

"Komitmen para kepala desa untuk menyalurkan BLT kepada masyarakat miskin sangat tinggi, meskipun kemarin sempat libur Lebaran. Sebanyak 47.030 desa telah menyalurkan BLT dan 63.209 desa sudah mendapat dana di rekening desa," kata Halim yang akrab dipanggil Gus Menteri dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan total desa yang ada di Indonesia mencapai 74.953 desa. Jika mengacu pada simulasi awal, Abdul Halim mengatakan pagu dana desa pada APBN 2020 tercatat Rp71,2 triliun. Adapun, persentase pagu dana desa yang digunakan untuk BLT berkisar antara 25-35 persen.

Dengan demikian, alokasi dana desa untuk BLT diperkirakan mencapai Rp22,2 triliun yang diperuntukkan bagi 12,3 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Meski demikian, dia mengakui ada revisi target capaian karena penyesuaikan angka penyaluran di lapangan. Salah satunya total KK penerima manfaat hingga saat ini mencapai 4.992.953 keluarga miskin atau 40 persen dari target awal. Adapun, dana desa yang digunakan untuk BLT mencapai Rp2,99 triliun.

"Selain itu, para kepala desa cenderung menggunakan pagu 65% dari batas maksimal untuk BLT dana desa. Pagu awal hanya 25-35 persen. Artinya memang permasalahan kemiskinan dampak Covid-19 di desa cukup tertangani," imbuhnya.

Abdul Kadir mengingatkan agar kepala desa segera menyalurkan BLT kepada masyarakat miskin di masing-masing wilayah.

Kementerian Keuangan kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 19 Mei 2020. Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper