Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan rencana perpanjangan jadwal pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa belum diputuskan secara pasti.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.
Dari aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun.
Sejalan dengan penambahan besaran, BLT Dana Desa bagi warga miskin di desa yang semua diberikan selama tiga bulan, diperpanjang menjadi 6 bulan. Namun, besarannya disesuaikan.
Untuk 3 bulan pertama, jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat. Selanjutnya, BLT Dana Desa hanya diberikan sebesar Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya.
"Di PMK lebih pada persiapan regulasi, belum tentu diimplementasikan. Sangat tergantung pada perkembangan hari ini, esok dan seterusnya," tegas Halim dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2020).
Baca Juga
Selain itu, Halim menegaskan kepastian penerapan PMK tersebut akan bergantung pada keputusan Presiden.
"Jadi untuk 3 bulan selanjutnya yang Rp300.000 belum pasti diimplementasikan, tapi regulasi sudah disiapkan."
Menurutnya, kondisi ini sama dengan merumuskan APBDes. APBDes tetap harus menganggarkan BLT untuk antisipasi. Jika tidak terpakai, dia menegaskan tidak masalah karena ada revisi APBDes.
Halim melaporkan jumlah dana desa yang sudah dipakai untuk BLT telah mencapai Rp2,99 triliun dan disalurkan bagi 4.992.025 keluarga miskin di desa.
Ke depannya, dia yakin jumlahnya akan bertambah lagi. Untuk BLT yang disalurkan melalui nontunai, sudah bisa berjalan karena perbankan telah aktif kembali pasca libur Lebaran.
Halim sangat mendukung desa-desa yang melakukan BLT secara nontunai karena lebih aman. Salah satu contohnya, desa-desa di Jepara yang sudah menerima BLT nontunai.