Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menuntut pelaku penerbang balon udara liar dengan ancaman pidana karena berisiko membahayakan aktivitas penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar, karena hal tersebut dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya, maupun warga yang tinggal disekitarnya.
"Pelepasan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat," kata Novie dalam siaran pers, Selasa (26/5/2020).
Dia tetap menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri dengan balon udara. Namun, masyarakat diimbau untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa.
Menurutnya, balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggu nya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat. Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangankan balon udara.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga
Sementara itu, kepada penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, Dirjen Novie Riyanto juga menghimbau untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara. Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.