Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AirNav Indonesia Terbitkan Notam, Pilot Waspadai Balon Udara

AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan Notam seiring dengan temuan objek serupa di Bandara Semarang.
Peserta mengikuti Java Traditional Balloon Festival Pekalongan 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra
Peserta mengikuti Java Traditional Balloon Festival Pekalongan 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (Notam) No. A1165/20 seiring dengan temuan objek serupa di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang beberapa waktu lalu.

Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno mengatakan terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir dengan di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar. Adapun, Notam tersebut berisi peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen.

"Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” kata Pramintohadi dalam siaran pers, Senin (25/5/2020).

Dia menjelaskan hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Meski demikian, penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

Pihaknya kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pramintohadi mengatakan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam Permenhub No. 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

“Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.

Dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo No. 130/155/2020 per 11 Mei 2020, meminta kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper