Bisnis.com, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan video sebuah balon udara liar berukuran raksasa terlihat jatuh pada Minggu (24/5/2020) di landasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Keberadaan balon udara liar itu, yang diterbangkan sebagai bentuk perayaan Idulfitri, dinilai tidak memenuhi aturan dan berisiko membahayakan keselamatan penerbangan.
Kendati demikian, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau AirNav Indonesia memastikan bahwa tradisi merayakan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara di beberapa daerah di Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur, tetap boleh dilakukan asal memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Balon udara tradisional yang akan diterbangkan wajib ditambatkan, agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Balon udara yang bertemu pesawat udara, sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kecelakaan pada pesawat udara," cuit AirNav Indonesia melalui akun Twitter @AirNav_Official, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut, penerbangan balon udara tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 48/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam beleid tersebut, selain balon udara yang harus ditambatkan, diatur pula warna dan ukuran balon udara serta lokasi dan waktu penggunaan balon udara.
Baca Juga
Pasal 5 ayat (1) dalam Permenhub No. 48/2018 disebutkan bahwa warna balon udara yang ditambatkan harus memakai warna yang mencolok. Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa ukuran balon udara dibatasi maksimum 4 meter untuk garis tengah dan dengan tinggi maksimum 7 meter pada saat terisi penuh udara.