Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memerinci ketentuan mengenai ganti rugi biaya dana atau cost of fund kepada badan usaha dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini tertuang dalam Perpres No. 66/2020 yang menggantikan Perpres No. 102/2016. Perpres No. 102/2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah PSN.
Seperti diketahui, pendanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan melalui pembayaran ganti rugi langsung keada yang berhak atau dibayarkan oleh badan usaha terlebih dahulu.
Pendanaan pengadaan tanah PSN yang dilaksanakan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu dilakukan berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian dan lembaga (K/L) dan harus disepakati lewat perjanjian oleh kedua belah pihak.
Selain ganti rugi pengadaan tanah, besar cost of fund juga bisa diklaim oleh badan usaha bila memang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak.
Dalam Perpres sebelumnya, hanya disebutkan bahwa ganti rugi cost of fund dilakukan sebesar BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) tanpa ada elaborasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Baca Juga
Dalam Perpres terbaru, disebutkan bahwa penghitungan cost of fund ditetapkan sejak tanggal penandatanganan berita acara pelepasan hak oleh pihak yang berhak, penandantanganan berita acara penitipan ganti kerugian oleh pegadilan negeri, atau berdasarkan kuitansi pembayaran ganti kerugian yang ditandantangani oleh pihak yang berhak atau pengadilan negeri.
Bila ada perbedaan tanggal antara penandatanganan berita acara pelepasan hak oleh pihak yang berhak dengan kuitansi pembayaran ganti kerugian yang ditandantangani oleh pihak yang berhak, cost of fund dihitung menggunakan tanggal paling akhir dari berita acara pelepasan hak atau kuitansi pembayaran ganti rugi.
Sementara itu, bila terdapat perbedaan tanggal antara penandantanganan berita acara penitipan ganti kerugian oleh pegadilan negeri dengan kuitansi pembayaran ganti kerugian yang ditandantangani oleh pengadilan negeri, tanggal yang paling akhir yang dijadikan sebagai dasar penghitungan cost of fund.
Selanjutnya, kementerian dan lembaga (K/L) teknis mengajukan permohonan tertulis pembayaran cost of fund kepada Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan melakukan penghitungan cost of fund. Dalam hal ini, Menteri Keuangan dapat melibatkan APIP atau pihak yang lebih kompeten dalam melakukan penghitungan.
Menteri Keuangan baru membayarkan cost of fund kepada badan usaha setelah melewati proses penghitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.