Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia menyambut baik diterbitkannya beleid terbaru mengenai pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden No. 66/2020.
Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa perpres tersebut merupakan penyempurnaan atas perpres pengadaan tanah sebelumnya yang bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang ada.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi keluarnya penyempurnaan regulasi ini. Kami berharap penyempurnaan regulasi ini membawa semangat solutif atas kondisi-kondisi di lapangan yang mungkin tidak bisa diselesaikan oleh regulasi sebelumnya," jelas Krist kepada Bisnis, Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut, katanya, ATI berharap agar regulasi baru ini bisa mempercepat proses pembebasan tanah di lapangan, termasuk memberi terobosan untuk percepatan pembayaran dana talangan tanah yang saat ini masih tertahan.
"Kita berharap semoga aturan pelaksanaan dan turunan dari peraturan presiden ini juga bisa segera diselesaikan dan memiliki semangat solutif yang sama, yaitu percepatan pengadaan tanah sehingga dapat memperlancar pembangunan infrastruktur di tanah air," kata Krist.
Perpres yang ditandatangani pada 19 Mei 2020 itu berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menggantikan Perpres No. 102/2016.
Baca Juga
Dalam Pasal 3 dari perpres terbaru disebutkan bahwa pendanaan pengadaan tanah PSN akan dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.
Adapun, yang dimaksud dana jangka panjang serta dana cadangan di sini adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya. Nantinya, bila ada kebutuhan pengadaan tanah, dana telah tersedia dan tidak perlu menunggu APBN tahun selanjutnya atau APBN Perubahan.
Bila dibandingkan dengan perpres sebelumnya, pendanaan pengadaan tanah dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti rugi secara langsung atau pengunaan dana badan usaha terlebih dahulu, tidak melalui dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.
Dalam perpres terbaru itu juga disebutkan bahwa bila pendanaan pengadaan tanah untuk objek tanah berupa tanah BUMN dan BUMD, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan status penggunaannya dapat ditetapkan kepada kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme belanja modal.
Selain itu, pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah pemerintah kali ini melibatkan pemerintah daerah.