Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Karang Hias Dibuka, Susi Pudjiastuti: Indonesia Satu-satunya di Dunia

Susi menyatakan bahwa ketika masih menjabat sebagai Menteri KKP, dia melarang Indonesia untuk mengekspor karang hias.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan informasi mengenai penangkapan empat Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Rachman
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan informasi mengenai penangkapan empat Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti mengomentari soal pembukaan keran ekspor karang hias oleh pemerintah. Susi mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengekspor karang hias.

"Indonesia satu-satunya negara yang ekspor karang hias/coralreef," kata Susi kepada Bisnis, Kamis (21/5/2020).

Lebih lanjut, Susi menyatakan bahwa ketika masih menjabat sebagai Menteri KKP, Indonesia tidak diperbolehkan untuk mengekspor karang hias.

"Sebelumnya sudah tidak boleh di zaman saya," imbuh Susi.

Seperti diketahui, pemerintah membuka keran ekspor untuk jenis komoditas karang hias. Informasi tersebut muncul setelah beredar dua surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni Memo Pengangkutan Koral Karang Hias dan Nota Dinas Dirjen PRL ke Ka BKIPM tentang Perdagangan Karang Hias.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR Ri pada 25 November 2019.

Salah satu rekomendasi yang tertera dalam Nota Dinas, meminta agar KKP kembali memberikan pelayanan penerbitan Health Certificate (HC) untuk perdagangan karang hias hasil transplantasi/budidaya dan pengambilan dari alam serta arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disampaikan pada Rapat Penyampaian Roadmap Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut tanggal 27 Maret 2020.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah kepentingan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sehingga perdagangan karang hias hasil transplantasi/budidaya maupun hasil pengambilan dari alam tetap dapat dilakukan dengan turut mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan dan ketertelusuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam memorandum, tertera syarat dan kewajiban mengenai pengangkutan karang hias hasil transplantasi.

"Setiap pengangkutan koral/karang hias hasil transplantasi wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Ketertelusuran yang diterbitkan oleh Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL)," bunyi surat yang dikutip oleh Bisnis, Kamis (21/5/2020).

SKK tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC) oleh UPT Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM. Memorandum tersebut juga menjelaskan jenis dan jumlah karang hasil transplantasi mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok pada 5-10 Desember 2019.

Selain itu, Layanan Penerbitan SKK hanya diberlakukan kepada perusahaan yang memiliki usaha transplantasi karang hias yang terdapat di BAP Stok, dan hanya dilakukan di 4 provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo saat dihubungi Bisnis, menyatakan masih akan mengecek surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper