Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terkait dengan digitalisasi pertanahan.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Della R. Abdullah mengatakan bahwa saat ini layanan Kementerian ATR/BPN tengah bergerak dari sistem manual ke digital.
"Pada intinya adalah data, kita antisipasi melalui teknologi. Hal ini akan dilaksanakan dengan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha," ujarnya dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/5/2020).
Dia mengatakan bahwa dengan skema KPBU ini maka digitalisasi data pertanahan bakal lebih optimal sehingga pada 2024 mendatang diharapkan pelayanan pertanahan lebih efisien, akurat, serta terjaminnya keamanan data.
Dengan demikian, informasi pertanahan yang baik diharapkan bisa mempunyai nilai ekonomis yang bisa digunakan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa perencanaan tersebut harus dilaksanakan dengan optimal. "Pastikan data center memenuhi syarat, konsultasi dengan BPKP mengenai penganggaran serta mekanisme kerja sama melalui KPBU," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusdatin dan LP2B Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa ke depan Kementerian ATR/BPN juga merencanakan untuk mengadopsi penggunaan Sertipikat Satu Lembar.
Selama ini, sertifikat tanah berbentuk sebuah blanko yang terdiri dari beberapa halaman. Meskipun nantinya lebih efisien, masyarakat akan tetap dapat bentuk fisik melalui sertifikat satu lembar tersebut maupun melalui data digital yang diakses melalui kode bar pada masing-masing sertipikat.