Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Gulirkan Relaksasi Perpanjangan HGU dan HGB

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggulirkan relaksasi menyusul mewabahnya virus corona jenis baru atau Covid-19.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan pihaknya tetap berusaha menjaga dunia usaha di tengah wabah Covid-19 dengan memberikan sejumlah stimulus berupa dispensasi dalam perpanjangan jangka waktu pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kami berikan kemudahan, kami beri dispensasi relaksasi, kami perpanjang hingga akhir tahun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020).

Dengan demikian, pelaku usaha bisa memperpanjang masa HGU dan HGB pada saat wabah Covid-19 berakhir. Relaksasi ini diharapkan dapat meringankan beban di tengah kondisi sekarang.

Sejalan dengan itu, Sofyan mengaku pihaknya mengoptimalkan empat layanan digital yang telah dirintis sejak November 2019. Layanan itu adalah pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, serta perubahan nama kreditor dan penghapusan hak tanggungan. 

Menurut dia, layanan digital tersebut setidaknya bisa menekan 30 persen antrean di kantor pertanahan. Adapun untuk layanan yang belum dapat dilakukan secara digital, kantor pertanahan masih membuka layanan tatap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena ini adalah program baru dan belum semua data-data tanah terdigitalisasi, maka kami juga membuka layanan-layanan di kantor pertanahan secara terbatas," terang Sofyan.

Pelayanan pendaftaran Keputusan Pemberian Hak atas Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah yang terkena kewajiban membayar BPHTB dan atau PPh cukup melampirkan Bukti Setor atau Resi Pembayaran BPHTB dan atau PPh dari Bank persepsi. 

Dokumen tersebut dilengkapi dengan dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak telah Membayar BPHTB dan atau PPh dari Wajib Pajak yang bermaterai cukup. Adapun proses verifikasi akan dilakukan setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.

Sofyan berharap adanya kebijakan tersebut agar aktivitas dunia usaha tidak terganggu meski adanya wabah virus corona. Apalagi, sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper