Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda: Daya Tahan Perusahaan Angkutan Umum Tinggal Sebulan

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengungkapkan perusahaan angkutan umum hanya mampu bertahan hingga sebulan ke depan akibat dampak pandemi Covid-19.
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengungkapkan perusahaan angkutan umum hanya mampu bertahan hingga sebulan ke depan akibat dampak pandemi Covid-19.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap pemerintah memberikan relaksasi khususnya pengusaha yang hanya memiliki 1 hingga 5 unit kendaraan.

"Pada awal April, saya sampaikan [kepada pemerintah] kekuatan dari pengusaha angkutan umum itu cashflow-nya maksimal 2,5 bulan. Kira-kira pada Juni akan collapse kalau Covid-19 tidak segera hilang dari Indonesia dan terus berkepanjangan," kata Shafruhan, Selasa (19/5/2020).

Dia menambahkan arus kas yang dimiliki oleh pengusaha angkutan umum itu tidak hanya meliputi gaji para sopir. Namun, juga termasuk utang kepada pihak ketiga seperti bank maupun penjamin kredit (leasing).

Dalam kondisi Covid-19, kata dia, melakukan pengelolaan keuangan bagi para pelaku usaha angkutan umum itu sangatlah sulit karena angkutan umum seperti mikrolet dan bajaj merupakan usaha yang seharusnya dilakukan rutin agar bisa menghasilkan pendapatan.

Pihaknya berharap pemerintah memberikan stimulus atau relaksasi terhadap beban hutang yang dimiliki para pengusaha angkutan umum. Terlebih, kondisi saat ini banyak pengusaha angkutan umum yang saat ini tidak dapat memaksimalkan armadanya.

"Perlu satu relaksasi atau stimulus bagaimana pemerintah berperan pada saat nanti pandemi Covid-19 hilang. Pemerintah harus memikirkan cara agar bisa menopang pengusaha angkutan umum untuk bangkit kembali melakukan kegiatan usahanya," ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Organda DKI Jakarta adalah dengan bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan dari segi pajak, misalnya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper