Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hippindo: Toko Retail Dibutuhkan Masyarakat Saat PSBB

Keberadaan toko retail dinilai sangat dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020)./Bisnis-Nurul Hidayat
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan toko retail dinilai sangat dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, mengatakan dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

“Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya, semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Hal itu ditambah pula adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Kebutuhan Masyarakat selama PSBB.

Hippindo mempertanyakan bagaimana pengawasannya. Apakah retail yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak?

“Pemda juga harus ikut aktif menghimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak, sehingga ketika lonjakan pengunjung jangan retail saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih, misalnya dalam pemberian izin operasional toko selama PSBB.

“Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak,” ujarnya.

Dia mencontohkan, IKEA Alam Sutera di Tangerang yang ditutup karena buka di tengah PSBB. Di sisi lain, Ace Hardware dan Informa di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah. “Ini akan timbulkan keirian,” ujarnya.

Menurut dia, ada delapan sektor yang dibolehkan buka saat PSBB, yaitu sektor kesehatan; sektor pangan, makanan, dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi; sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal; sektor kegiatan logistik dan distribusi barang; sektor keseharian retail seperti warung, dan toko kelontong; sektor industri strategis.

Untuk diketahui, sebelumnya IKEA ditutup Pemda Tangerang karena dinilai melanggar aturan PSBB.

Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki mengatakan, IKEA Alam Sutera terhitung 11 Mei 2020 secara sukarela menutup toko untuk sementara. Padahal, sebagai sebuah hipermarket, IKEA diperkenankan beroperasi di bawah ketentuan PSBB untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya di Indonesia.

“Kami ingin menekankan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan oleh IKEA. Kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP,” ujarnya.

Sebagai sebuah hipermarket di industri ritel, IKEA menyediakan rangkaian produk rumah tangga untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat. Pada situasi saat ini bukan hanya sembako yang merupakan hal utama, tetapi produk rumah tangga menjadi semakin dibutuhkan.

Di Jakarta, Ace Hardware dan Informa masih diizinkan buka. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan Ace Hardware dan Informa mengantongi izin pemerintah. Jadi, perusahaan tersebut tetap bisa membuka gerai-gerainya, meski bukan perusahaan di sektor kebutuhan pokok.

Dikonfirmasi Vice President, Corporate Affairs Kawan Lama Dasep Suryanto mengatakan, Ace Hardware dan Informa termasuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Penanganan Corona (Covid-19) yang dibolehkan operasi.

“Kita memasok kebutuhan rumah tangga dan memasok alkes ke sejumlah RS dana alkes Covid-19. Sesuai surat dari Kemenkes,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dasar operasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Kebutuhan Masyarakat selama PSBB.

“Dalam operasi, kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper