Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU 'Semprit' PT KAI Terkait Penggunaan LinkAja untuk Bayar Tiket di KAI Acces

PT KAI menggunakan dompet elektronik LinkAja sebagai satu-satunya cara pembayaran di KAI Access untuk pemesanan tiket layanan kereta api untuk daerah atau lokal tertentu
KAI Access/tiket.kereta-api.co.id
KAI Access/tiket.kereta-api.co.id

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia yang baru, Didiek Hartantyo, agar mengedepankan persaingan usaha yang sehat dengan berbagai jenis pelaku usaha.

Anggota KPPU Kodrat Wibowo mengatakan bahwa upaya mengedepankan persaingan usaha yang sehat bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha yang bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat bekerja sama dengan PT KAI.

“Permintaan ini disampaikan KPPU terkait kebijakan PT KAI menggunakan dompet elektronik LinkAja sebagai satu-satunya cara pembayaran di KAI Access untuk pemesanan tiket layanan kereta api untuk daerah atau lokal tertentu,” ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Dia menguraikan, kebijakan yang dikeluarkan PT KAI pada 1 September 2019 menyebutkan bahwa pelayanan pemesanan tiket KA lokal hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan dengan pembayaran menggunakan LinkAja. Sementara itu, penjualan di loket stasiun hanya berlaku untuk pembelian secara langsung, yakni mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan penjualan tiket kereta api jarak jauh atau antarkota yang membuka berbagai opsi pembayaran seperti payment point, gerai ritel, kartu kredit/debit, dan ATM/Mobile Banking/Internet Banking.

Seharusnya, tuturnya, KAI lebih terbuka dan menyediakan banyak cara pembayaran atas semua layanan, mengingat kereta api merupakan salah satu cabang produksi yang vital dan strategis dalam aktivitas ekonomi, sehingga wajib mengedepankan optimalisasi fungsi pelayanan publik.

Sebagai informasi, LinkAja merupakan perusahaan pembayaran elektronik di bawah naungan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang sahamnya dimiliki oleh berbagai perusahaan BUMN, termasuk PT KAI.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa jika diperhatikan, jumlah pengguna KAI Access yang mencapai 3,8 juta pengguna, tentunya monopoli pembayaran LinkAja tersebut merupakan bentuk perlakuan usaha diskriminatif oleh PT KAI terhadap pelaku usaha penyedia dompet elektronik lainnya, seperti OVO, GoPay, Dana, dan sebagainya dan berpotensi merugikan masyarakat.

KPPU, tuturnya, menenggarai bahwa kerja sama bisnis yang dilakukan PT KAI dengan LinkAja ini terkait dengan semangat sinergitas BUMN, termasuk sinergitas dengan anak perusahaan BUMN dan afiliasinya. Menurut hemat KPPU, sinergitas BUMN memang penting, khususnya untuk meningkatkan akses atau manfaat perusahaan kepada publik.

“Namun, pada aspek bisnis atau komersil, pelaku usaha non BUMN tetap harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan BUMN dan turut berkontribusi dalam penyediaan barang dan layanan publik, khususnya yang terkait dengan bidang usaha PT KAI yaitu layanan transportasi kereta api di Indonesia,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper