Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Tiket Lewat KAI Access & Website Perusahaan, 1 Jam Harus Bayar

Batas maksimal pembayaran tiket kereta api yang dipesan dari website perusahaan dan aplikasi selular (KAI Access) dipercepat menjadi 1 jam pada 17 Mei 2017.
KAI Luncurkan Layanan Pemesanan Tiket Online/Fajar Sidik
KAI Luncurkan Layanan Pemesanan Tiket Online/Fajar Sidik

Bisnis.com, JAKARTA - Batas maksimal pembayaran tiket kereta api yang dipesan dari website perusahaan dan aplikasi selular (KAI Access) dipercepat menjadi 1 jam pada 17 Mei 2017.

Sebelumnya, waktu maksimal pembayaran tiket kereta api yang dipesan melalui keuda saluran internet tersebut adalah 3 jam.

Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Suprapto mengatakan, masyarakat yang melakukan pemesanan tiket dari kedua channel tersebut dapat melakukan pembayaran maksimal 1 jam setelah mendapatkan kode booking.

"Terjadi penyesuaian waktu maksimal pembayaran pemesanan tiket di kedua channel internet tersebut yang sebelumnya 3 jam, menjadi hanya maksimal 1 jam setelah kode
booking didapatkan. Hal ini akan mulai diterapkan pada 17 Mei 2017 nanti," kata Suprapto, Jakarta, dalam siaran pers pada Sabtu (13/5/2017).

Dia menambahkan, perusahaan per 1 Mei 2017 silam juga telah melakukan perubahan batas waktu pemesanan tiket kereta api melalui website perusahaan dan aplikasi selular menjadi 6 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Masyarakat yang ingin memesan tiket KA melalui website KAI, dia mengungkapkan, sebelum diubah hanya bisa memesan 2 hari atau 48 jam sebelum keberangkatan KA.

Adapun melalui aplikasi selular KAI Access, dia menuturkan, sebelum batas waktu pemesanan diubah masyarakat hanya bisa memesan 10 jam sebelum keberangkatan KA.

Perusahaan, dia mengungkapkan melakukan langkah-langkah tersebut guna meningkatkan pelayanan dan kepuasan masyarakat pengguna kereta api.

Selain itu, dia berharap antrean di loket stasiun dapat berkurang dengan inovasi - inovasi yang dilakukan perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper