Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Segar Pemerintah Rp35 Triliun, Untuk Penyelamatan Perbankan atau UMKM?

Kemenkeu memastikan penempatan dana tersebut sama sekali tidak terkait dengan bisnis penyelamatan perbankan, tetapi lebih terkait dengan niat untuk meringankan beban debitur UMKM.
Pedagang menata kain tekstil di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Bisnis-Arief Hermawan
Pedagang menata kain tekstil di pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Bisnis-Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penempatan dana hingga Rp35 triliun untuk merestrukrisasi kredit bagi UMKM.

Kabar ini semula dimaknai sebagai salah satu strategi pemerintah untuk menyelamatkan bisnis perbankan dari serangan pandemi Corona.

Namun belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penempatan dana tersebut sama sekali tidak terkait dengan bisnis penyelamatan perbankan, tetapi lebih terkait dengan niat untuk meringankan beban debitur UMKM.

"Jadi supaya dia [perbankan] terdorong dalam restrukturisasi debitur UMKM," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Rabu (13/5/2020).

Febrio menambahkan total dana yang digunakan untuk meringankan beban debitur UMKM senilai Rp35 triliun. Jadi, lanjut dia, mindset yang digunakan berbeda dengan penyelamatan perbankan, yang memang menggunakan mekanisme yang berbeda.

Kendati demikian, Febrio tak menampik ada sebagian bank yang mengalami kesulitan alias terdampak pandemi. Namun, itu hanya sebagian kecil saja. Apalagi, SBN yang dipegang perbankan mencapai Rp700 triliun dan Rp400 triliun di antaranya bisa diajukan untuk repurchase agremeent (REPO) ke Bank Indonesia.

"Saya sudah ceritakan untuk merestrukrisasi UMKM, perbankan tidak mengalami kesulitan likuidutas," tegasnya.

Adapun, program restrukrisasi kredit UMKM terdapat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. PEN sendiri merupakan salah satu turunan kebijakan dari Perppu No.1/2020 terkait penanganan dampak corona di bidang ekonomi & moneter yang Selasa kemarin telah disetujui sebagai undang-undang oleh DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper