Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BKF: Bank Punya Cukup Likuiditas untuk Bantu Restrukturisasi Kredit

Tanpa kucuran dana pemerintah, perbankan saat ini sudah merestrukturisasi sebanyak kurang lebih 200.000 debitur UMKM
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perbankan secara agregat masih memiliki likuiditas yang cukup untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Oleh karena itu, rencana penempatan dana pemerintah pada perbankan untuk restrukturisasi kredit oleh debitur UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp35 triliun kemungkinan besar tidak akan dipakai secara keseluruhan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu pun mengatakan tanpa kucuran dana tersebut, saat ini perbankan sudah merestrukturisasi sebanyak kurang lebih 200.000 debitur UMKM. "Memang belum banyak, ini kita dorong lebih banyak lagi," kata Febrio, Rabu (13/5/2020).

Dengan berlimpahnya likuiditas dan ditambah lagi dengan adanya SBN yang dipegang oleh perbankan sebesar Rp700 triliun, maka bank didorong untuk merepokan SBN tersebut kepada BI.

Meski secara agregat perbankan masih dalam kondisi aman, tidak dipungkiri bahwa bisa saja ada satu atau dua bank yang tergolong kecil dan kesulitan likuiditas akibat restrukturisasi ini.

"Kalau hanya restrukturisasi UMKM selama 6 bulan ini tidak susah aslinya. Kita belum punya masalah pelik di bank. Kalau kita launch, peluang ini digunakan banyak sangat terbatas, mungkin hanya beberapa bank," kata Febrio.

Selain restrukturisasi kredit, pemerintah juga menyiapkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 trilliun untuk 60,66 juta rekening UMKM. Memang masih terdapat data ganda dari total tersebut sehingga ke depan akan terus diperbaiki untuk mencegah kesalahan penyaluran dan menjaga tata kelola yang baik.

Untuk kredit UMKM melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, diberikan subsidi sebesar Rp27,26 triliun untuk menunda angsuran dan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya khusus untuk usaha mikro dan kecil. Bagi usaha menengah, diberikan sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya.

Bagi UMKM pada KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian, diberikan subsidi bunga sebesar Rp6,4 triliun untuk penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan. Sementara itu, UMKM pada koperasi, LPDB, LPMUKP, diberikan relaksasi subsidi sebesar 6 persen selama 6 bulan.

Secara total, bakal terdapat penundaan pokok hingga Rp285 triliun dari total outstanding hingga Rp1.601,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper