Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha: Dukungan Pemulihan Ekonomi dalam Perppu No.1/2020 Masih Kurang

Salah satu kekurangan Perppu tersebut adalah nilai penundaan utang pokok dialokasikan sebesar Rp34,15 triliun, padahal dibutuhkan Rp285,1 triliun
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha menilai langkah pemulihan ekonomi dalam Perppu No.1/2020 yang telah disahkan DPR, Selasa (12/5/2020), masih kurang memadai.

Disahkannya Perppu ini menjadi UU Covid-19 memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp405,1 triliun pada pada APBN-P 2020.

Adapun, perincian dana yaitu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, anggaran sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit, penjaminan serta pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe mengungkapkan kebijakan ini sudah menunjukkan langkah awal pemulihan ekonomi walaupun masih kurang.

"Nilai penundaan utang pokok dialokasikan sebesar Rp34,15 triliun, padahal dibutuhkan Rp285,1 triliun,” kata Juan dalam siaran pers, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, pemerintah juga akan mengimplementasikan program PEN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem KeuanganSerta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dia mengapresiasi hal tersebut. Namun, Juan berharap UU Covid-19 akan menjadi pintu masuk bagi pemenuhan harapan Kadin Indonesia agar pemerintah meningkatkan stimulus menjadi Rp1.600 triliun.

Juan mengatakan Kadin telah menyarankan pemerintah mengucurkan dana Rp1.600 yang akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial sebesar Rp600 triliun sampai akhir 2020, dana kesehatan Rp400 triliun, dan dana pemulihan ekonomi dan industri sebesar Rp600 triliun.

Juan juga meyakini, UU Covid-19 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan langkah-langkah pre-emptive untuk mencegah terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil, dan sistem keuangan.

“Kita sedang berada dalam situasi sangat sulit. Pelaku usaha sebagai eksekutor peraturan di lapangan memerlukan payung hukum yang jelas untuk mempertahankan perputaran roda usaha," kata Juan.

Menurut dia, pandemi Covid-19 telah berdampak menyeluruh terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Oleh karena itu, dia menegaskan diperlukan berbagai upaya nyata pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

“Kami mendukung keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa bagi penyelamatan perekonomian nasional. Covid-19 sangat membahayakan iklim usaha dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Dia menilai keberadaan Perppu tersebut sejalan dengan program restrukturisasi kredit atau perusahaan pembiayaan yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK, di mana OJK memberikan ruang bagi pelaku usaha sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam.

Seperti diberitakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat akibat timbulnya pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan bahwa Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper