Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Terbitkan Surat Edaran Penundaan Pembayaran THR

Surat Edaran ini diterbitkan Menaker, setelah pihaknya menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020)./Antara-Yulius Satria Wijaya.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020)./Antara-Yulius Satria Wijaya.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Surat Edaran ini diterbitkan Menaker, setelah pihaknya menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan.

"Pengusaha menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara umum banyak sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga beberapa perusahaan yang melakukan PHK," kata Ida, Selasa (12/5/2020).

Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.

Terkait SE penundaan THR, menurutnya, telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

Sebelumnya, Menaker menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Hanya saja, terdapat opsi penundaan jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.

Opsi penundaan pembayaran THR disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

"Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja," kata dia.

Menaker mengatakan sudah menerima beberapa laporan di mana dialog yang dilakukan pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak virus corona. Angka tersebut terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper