Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Bunga untuk UMKM Bakal Dibebankan pada Belanja Negara

Hal tersebut diatur dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020).
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Selain melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi (PEN) melalui penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan, Program PEN juga dapat dilaksanakan lewat belanja negara.

Hal ini diatur dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020).

Dalam Pasal 20, diatur bahwa Program PEN dapat dilaksanakan melalui belanja negara untuk pemberian subsidi bunga kepada debitur bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Meski demikian, pelaksanaan Program PEN lewat belanja negara tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut semata.

Pasal 20 sendiri berbunyi "Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan."

Untuk memperoleh dukungan belanja negara berupa subsidi bunga, debitur pebankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi syarat yakni harus merupakan UMKM atau koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar, dan memiliki NPWP.

OJK dan otoritas lain yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemberian subsidi bunga.

Ketentuan mengenai pemberian subsidi bunga bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan tata cara pemberian informasi oleh OJK akan diatur bersama antara Menteri Keuangan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Merujuk pada bahan paparan rapat Kemenkeu bersama dengan Komisi XI DPR RI, total subsidi bunga yang diberikan bisa mencapai Rp34,15 triliun dengan jumlah debitur mencapai 60,66 juta rekening.

Apabila kebijakan ini juga dibarengi dengan penundaan pokok, maka total penundaan pokok bisa mencapai Rp285,09 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper