Bisnis.com, JAKARTA - Selain melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi (PEN) melalui penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan, Program PEN juga dapat dilaksanakan lewat belanja negara.
Hal ini diatur dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020).
Dalam Pasal 20, diatur bahwa Program PEN dapat dilaksanakan melalui belanja negara untuk pemberian subsidi bunga kepada debitur bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Meski demikian, pelaksanaan Program PEN lewat belanja negara tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut semata.
Pasal 20 sendiri berbunyi "Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan."
Untuk memperoleh dukungan belanja negara berupa subsidi bunga, debitur pebankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi syarat yakni harus merupakan UMKM atau koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar, dan memiliki NPWP.
OJK dan otoritas lain yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
Baca Juga
Ketentuan mengenai pemberian subsidi bunga bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan tata cara pemberian informasi oleh OJK akan diatur bersama antara Menteri Keuangan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Merujuk pada bahan paparan rapat Kemenkeu bersama dengan Komisi XI DPR RI, total subsidi bunga yang diberikan bisa mencapai Rp34,15 triliun dengan jumlah debitur mencapai 60,66 juta rekening.
Apabila kebijakan ini juga dibarengi dengan penundaan pokok, maka total penundaan pokok bisa mencapai Rp285,09 triliun.