Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Angkutan Umum Darat Boleh Angkut Barang

Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan angkutan umum darat, yang biasanya hanya mengangkut penumpang, untuk memuat barang atau logistik.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan angkutan umum darat, yang biasanya hanya mengangkut penumpang, untuk memuat barang atau logistik jenis tertentu selama tiga bulan ke depan selama masa pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan," kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).

SE Dirjen Perhubungan Darat tersebut sekaligus menjawab usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk ikut membawa muatan barang agar bisa mengoptimalkan kembali utilitas busnya.

Sebelumnya, Sekjen DPP Organda Ateng Haryono menuturkan pendapatan anggotanya harus tergerus karena sudah dilarang mengangkut penumpang selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, belum ada aturan yang mendukung untuk bisa mengangkut barang layaknya pada transportasi lainnya seperti laut dan udara.

Berdasarkan Permenhub No. 25/2020, lanjutnya, terdapat aturan turunan yang memperbolehkan pemanfaatan transportasi udara dan laut untuk membawa logistik. Padahal, semestinya pengaturan transportasi sektoral harus terintegritasi dan berimbang baik darat, laut, udara, maupun kereta api dengan pertimbangan yang masuk akal mengapa diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

“Kami angkutan penumpang darat sampai sekarang belum ada pernyataan ketentuan yang menyatakan boleh untuk bisa mengangkut barang. Itu awalnya dari situ yang satu sekian celah yang satu nggak ada sama sekali. Ini memang harus ada aturan yang memperbolehkan, sampai sekarang belum ada,” jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Menurutnya jika aturan tersebut juga dapat diberlakukan untuk angkutan penumpang di jalan, maka dari sisi kesiapan dapat direalisasikan dengan berbagi rute jalur pengangkutan. Selain itu juga bisa dilakukan bekerja sama dengan berbagai macam lembaga untuk ikut terlibat dalam pengangkutan.

Apalagi dari sisi potensi, lanjutnya, ruang bagasi bus yang besar di kanan dan kiri tubuh bus-bus besar memiliki kapasitas yang cukup untuk mengangkut barang. Tak hanya itu, kabin penumpang bisa disulap untuk membawa barang-barang yang ukuran dan muatannya lebih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper