Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Curhat, Pengusaha Mal Belum Dapat Insentif Dampak Covid-19

Pengusaha pusat perbelanjaan mengaku bahwa sampai detik ini belum mendapat insentif dari pemerintah menyusul penutupan sementara operasional mal akibat Covid-19.
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha pusat perbelanjaan mengaku bahwa sampai detik ini pihaknya belum mendapat insentif dari pemerintah menyusul penutupan sementara operasional mal akibat virus corona baru atau Covid-19.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan meskipun mal tidak ditutup secara total karena masih terdapat penyewa yang beroperasi terbatas, akan tetapi pengusaha mal menilai masih terbebani dengan segala pengeluaran terlebih penutupan sudah berlangsung satu bulan lebih.

"Semua permintaan [insentif atau relaksasi] sudah diajukan kepada pemerintah melalui berbagai Kementerian dan juga langsung kepada Pemerintah Daerah serta PT PLN, tetapi sampai dengan saat ini masih belum ada tanggapan," katanya pada Bisnis.com, Rabu (6/5/2020).

Dia menuturkan permintaan insentif yang disampaikan tersebut antara lain pembebasan atau memberikan keringanan atas beban biaya tetap yang harus ditanggung pengusaha mal setiap harinya.

APPBI meminta adanya keringanan tarif listrik, tarif gas, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembebasan sementara atas cicilan dan atau angsuran pinjaman bank, serta beberapa insentif lainnya.

"Saat ini kami masih terus mengupayakannya karena kondisinya memang benar-benar sangat sulit. Kami tidak minta gratis biaya listrik, kami hanya minta untuk sementara waktu tidak dikenakan ketentuan pemakaian minimum," ujarnya.

Alphon menyatakan bahwa dengan kondisi saat ini untuk sementara waktu pengusaha mal akan membayar biaya listrik sesuai dengan pemakaian aktual. Kondisi ini makin berat ketika para pelaku usaha pusat belanja tetap membayar gaji karyawan dan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Lagi pula, kata dia, wabah Covid-19 juga belum ada yang bisa memastikan kapan akan mereda. Untuk itu, pengusaha pusat belanja meminta agar pemerintah segera memutuskan pemberian intensif.

"Sementara penghasilan praktis sangat drop luar biasa, jadi memang kondisinya benar-benar sangat berat," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper