Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penyaluran sebagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 380 pemda pada per Mei 2020 . Hal ini karena Pemda tidak melakukan realokasi APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020.
Seperti diketahui, pemda diwajibkan untuk merasionalkan belanja pegawai dengan memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melebih nominal yang ada di pemerintah pusat.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini sudah terkumpul nominal realokasi APBD sebesar Rp66,38 triliun.
Nominal ini masih jauh di bawah outlook Kemenkeu yang memproyeksikan APBD yang bisa direalokasi untuk penanganan COVID-19 bisa mencapai Rp94,39 triliun.
Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto mengatakan pihaknya tidak memiliki proyeksi sejenis dengan yang dibuat dengan Kemenkeu. "Saya belum berani proyeksikan, ini angka-angka daerah," kata Ardian, Selasa (5/5/2020).
Untuk diketahui, belanja barang/jasa dan belanja modal wajib juga wajib dirasionalisasi paling sedikit hingga 50 persen dari anggaran awal.
Secara khusus untuk belanja modal, bila rasionalisasi belanja modal tidak mencapai 50 persen, selisih kekurangan rasionalisasi bisa dibebankan atau dipenuhi dari rasionalisasi jenis belanja lain selain belanja pegawai dan bantuan sosial.
Adapun, jika realokasi APBD yang dilakukan oleh pemda belum sesuai ketentuan, penyaluran DAU bisa ditunda dan bahkan dipotong.
Penundaan atas DAU mencapai 35 persen dari DAU mulai dari periode penyaluran DAU per Mei 2020. Penundaan dilakukan hingga pemda melaporkan hasil realokasi anggaran sesuai ketentuan.