Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Buka Suara soal Perlindungan Hukum Pejabat di Perppu No.1/2020

Beberapa pihak menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perppu tersebut, khususnya yang tercantum dalam Pasal 27.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19).

Namun, muncul pandangan dari beberapa pihak mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perppu tersebut, khususnya yang tercantum dalam Pasal 27.

Seperti diketahui, pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 dari Perppu No.1/2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara. Dalam live Instagram bersama Reza Rahadian, Jumat (1/5/2020), Sri Mulyani mengatakan dalam Pasal 27 Perppu No.1/2020 menyebutkan pejabat yang menjalankan kebijakan dan tugas untuk melaksanakan Perppu terkait penanganan Covid-19 dengan niat baik, tidak bisa dituntut secara pidana.

"Muncul kekhawatiran, nanti bisa dikorupsi dong? Kan ini sudah ditulis menjalankan tugas negara dengan niat dan tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sudah sangat jelas," katanya.

Sri Mulyani Buka Suara soal Perlindungan Hukum Pejabat di Perppu No.1/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Live Instagram bersama Reza Rahadian, Jumat (1/5/2020)

Sri Mulyani mencontohkan misalnya dalam pelaksanaan kebijakan membantu usaha kecil di tengah pandemi dengan tujuan supaya bisa tetap hidup, tetapi usaha yang dibantu justru bangkrut. Hal ini tidak termasuk tindak korupsi karena setiap tugas negara ada risiko.

"Ini risiko kebijakan yang sudah dibahas, bukan karena niat nilep duit masuk ke rekening pribadi," jelasnya.

Dia pun menegaskan jika memang ada pejabat yang terbukti mengambil keuntungan pribadi, dipastikan hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Sri Mulyani pun mempersilakan oknum yang nakal untuk ditangkap dan diadili.

"Tidak ada yang mencegah [ditangkap] kalau memang korupsi."

Lebih jauh, Menkeu menyatakan jika dia bertanya-tanya mengapa Perppu No.1/2020 terkait penangganan virus corona dianggap kebal hukum. Menurutnya, hal yang diatur dalam Pasal 27 tersebut sudah terdapat di undang-undang lain, misalnya di UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat. "Di situ ada kalau menjalankan tugas negara, tidak bisa dipidanakan," terang Sri Mulyani.

Dia pun meminta dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas yang diamanatkan untuk menanggani pandemi corona saat ini.

"Kami minta masyarakat ikut monitor jika ada penyalahgunaan, laporkan!" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper