Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pantauan Larangan Mudik, Angkutan Penumpang Setop Operasi

Kemenhub mendapat laporan pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sejumlah moda transportasi umum tidak beroperasi sesuai penetapan larangan mudik dari pemerintah sejak 24 April 2020 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hingga Rabu (29/4/2020) atau hari ke-6, diberlakukannya larangan sementara penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos pengawasan yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.

"Pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (29/4/2020).

Dia menuturkan untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, tetapi hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan.

Sementara, imbuhnya, pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal.

Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai Permenhub No. 25/2020. Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal.

Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api, semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang). KA yang masih beroperasi yaitu : KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper