Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia menegaskan operasional penerbangan penumpang umum maupun khusus pebisnis hanya akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyayangkan adanya surat edaran khusus internal perusahaan yang sampai beredar ke publik. Adapun, surat yang dimaksud adalah surat pre-informasi rencana pengoperasian penerbangan perizinan khusus atau exemption flight pada zona merah yang bernomor SS/005/BDJ/2020, tertanggal 27 April 2020.
"Itu [surat] edaran internal yang belum boleh keluar. Belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan," kata Irfan kepada Bisnis.com, Selasa (28/4/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sales & Service Manager Branch Office Banjarmasin Tomy Chrisbiantoko dalam surat tersebut menerangkan Garuda menerapkan penerbangan perizinan khusus dengan memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen persyaratan oleh penumpang.
Pertama, mengisi surat pernyataan sebelum melakukan penerbangan di rute pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah. Kedua, melampirkan surat keterangan perjalanan dari perusahaan/instansi sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah melakukan perjalanan bukan untuk mudik.
Ketiga, surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah melakukan pemeriksaan Coid-19 dengan metode rapid test/PCR/swab test dengan hasil negatif pada periode maksimum tujuh hari setelah hasil tes keluar.
Baca Juga
Keempat, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang dapat dilakukan secara daring maupun luring. Aplikasi HAC dapat diunduh melalui perangkat android mulai 1 Mei 2020.
Sebelumnya, Lion Air Grup menyatakan akan membuka penerbangan untuk melayani pebisnis dengan perizinan khusus dari regulator yakni Kementerian Perhubungan mulai 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro penerbangan tersebut hanya untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo.