1. Menhub Persilakan Maskapai Layani Penerbangan Khusus Pebisnis
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap akomodir usulan agar penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis masih dapat dilakukan kendati terdapat larangan mudik akibat pandemi virus Covid-19.
Larangan mudik membuat aktivitas penerbangan nasional berhenti total terutama di wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Ngotot! Ini Tuntutan Pekerja Usai Omnibus Law Ditunda
Kalangan pekerja berharap penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan pasal-pasal bermasalah dalam omnibus law, dengan melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja tersebut sudah baik untuk mencegah aksi demonstrasi buruh besar-besaran pada 30 April 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Tok! Pemerintah Tak Turunkan Harga Solar dan Premium
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan harga jual eceran bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau subsidi dan bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) tidak turun.
Tidak adanya penyesuaian harga BBM subsidi dan penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 83 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Omnibus Law Ditunda, Kadin: Jangan Ubah Substansi
Kalangan pengusaha menilai penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sudah tepat, tetapi bukan berarti hal tersebut dapat dijadikan celah untuk mengubah substansi dan tujuan dari pembentukan omnibus law.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J. Supit penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan tersebut sebenarnya tidak memberi dampak signifikan terhadap proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Masa Depan Investasi Properti Cerah, Ini Tantangannya
Potensi investasi asing di sektor properti diklaim masih akan cerah kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi merosot tajam akibat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan bahwa pelemahan pertumbuhan ekonomi tak hanya dialami Indonesia, tapi juga negara lain, termasuk China sebagai salah satu acuan.
Baca berita selengkapnya di sini.