Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan harga jual eceran bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau subsidi dan bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) tidak turun.
Tidak adanya penyesuaian harga BBM subsidi dan penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 83 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Beleid ini diteken Arifin pada 8 April 2020 dan berlaku surut sejak 1 April 2020. Kendati sudah ditetapkan pada 8 April lalu, beleid ini baru diunggah di JDIH Kementerian ESDM pada pekan ketiga April.
Dalam diktum pertama Kepmen ESDM No. 83/2020 disebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi di titik serah ditetapkan Rp2.500 per liter untuk minyak tanah dan Rp5.150 per liter untuk solar.
Harga minyak tanah sudah termasuk pajak pertambahan nilai PPn, sementara harga solar termasuk PPn dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Adapun, diktum kedua menjelaskan harga jua eceran BBM penugasan (premium) di titik serah sebesar Rp6.450 per liter. Harga premium ini sudah termasuk PPn dan PBBKB.
Baca Juga
Sebelumnya, pada Oktober 2018, harga premium sempat dinaikkan, namum sudah patah sebelum berkembang. Berselang beberapa jam, keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan pun dibatalkan.