Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Diperbolehkan Angkut Pebisnis, INACA Rapat Dadakan

Pihaknya mengakui pembahasan harus dilakukan secara detil terkait dengan mekanisme dan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./Dok. Istimewa
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku langsung menggelar rapat virtual dengan Kementerian Perhubungan terkait dengan usulan penerbangan khusus pebisnis.

Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengaku sedang melakukan pembahasan secara detil dengan Kemenhub.

"Kami sedang dalam pembahasan [soal akomodir penerbangan bagi pebisnis] dengan Kemenhub," kata Denon kepada Bisnis.com, Senin (27/4/2020).

Pihaknya mengakui pembahasan harus dilakukan secara detil terkait dengan mekanisme dan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Namun, hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan lain yang bisa disampaikan karena menunggu hasil akhir rapat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap akomodir usulan agar penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis masih dapat dilakukan kendati terdapat larangan mudik akibat pandemi virus Covid-19.

Larangan mudik membuat aktivitas penerbangan nasional berhenti total terutama di wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya catatan bahwa pebisnis diperkenankan menempuh perjalanannya menggunakan transportasi udara untuk memenuhi kepentingan bisnisnya beraktivitas antarkota.

"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyarankan, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol kesehatan bukan di kami supaya ada satu keadilan," katanya, Senin (27/4/2020).

Pihaknya meminta agar Gugus Tugas penanganan pandemi virus corona yang mengurus protokol kesehatan tersebut, agar dapat dilaksanakan secara tepat dan berjalan baik.

Selain itu, guna asas keadilan, maka ketika angkutan udara dapat diperbolehkan mengangkut penumpang para pebisnis, moda lain pun harus diperlakukan sama dengan protokol kesehatan yang ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper