Bisnis.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen berlaku per masa pajak April 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk penanganan Covid-19.
Angsuran tarif PPh Badan sebesar 22 persen berlaku per masa pajak April 2020 yang wajib disetor per 15 Mei 2020.
Tarif 22 persen berlaku bagi WP Badan secara umum selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif sebesar 3 persen dari tarif umum.
Bagi perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif, WP ini dikenai tarif sebesar 19 persen dan juga berlaku per masa pajak April 2020 dengan batas setor per 15 Mei 2020.
Oleh karenanya, WP Badan diharap segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sebelum 30 April 2020 agar bisa segera memanfaatkan fasilitas ini. Dalam penyampaian, WP Badan dapat memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan.
Baca Juga
WP Badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E UU PPh ataupun ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak dan angsuran pajak tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan dengan tarif baru 22 persen ini.