Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan PMK No. 23/2020 Bakal Mencakup 745 Lapangan Usaha

745 jenis usaha yang dimaksud di sini adalah yang termasuk 745 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang nantinya akan dilampirkan dalam PMK yang memperluas cakupan insentif pajak pada PMK No. 23/2020.
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan untuk sementara terdapat 745 jenis usaha yang dimasukkan dalam perluasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020

745 jenis usaha yang dimaksud di sini adalah yang termasuk 745 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang nantinya akan dilampirkan dalam PMK yang memperluas cakupan insentif pajak pada PMK No. 23/2020.

Jumlah sebanyak 745 KLU ini diperoleh dari 780 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang dikonversi dari KBLI ke KLU.

Dalam catatan yang diperoleh Bisnis, terungkap bahwa awalnya terdapat 761 KBLI yang berpotensi mendapatkan insentif pajak sejenis dengan pada PMK No. 23/2020.

Namun, ada 12 KBLI yang dihapus karena dianggap sebagai potential winners di tengah pandemi Covid-19 sehingga ada 749 KBLI yang berpotensi mendapatkan insentif sesuai dengan PMK No. 23/2020.

Dari 749 KBLI tersebut, terdapat 2 KBLI yang salah ketik sehingga dihapuskan dari calon peneriman insentif dan akhirnya diperoleh 747 KBLI.

Setelah melewati proses verifikasi dan diperoleh 747 KBLI, terdapat 33 KBLI tambahan sehingga secara total terdapat 780 KBLI yang berpotensi mendapat insentif.

Data menunjukkan bakal terdapat 745 KLU yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Adapun jenis usaha yang bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan restitusi PPN dipercepat sebanyak 330 KLU.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan jumlah jenis usaha yang mendapatkan insentif sesuai dengan PMK 23/2020 terus berubah mengingat adanya penyisiran KBLI secara satu per satu oleh tim Kemenko Perekonomian, DJP, dan kementerian terkait.

"Data KBLI-nya sudah ada perubahan, karena setelah disisir ada [KBLI] yang masuk ke dua sektor, ada yang sudah masuk dalam PMK No. 23/2020, dan ada yang perlu diklarifikasi lagi," ujar Susiwijono, Jumat (24/4/2020).

Seorang pejabat di Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa KLU yang bakal mendapatkan insentif PMK No. 23/2020 kemungkinan besar bakal mencapai 745 KLU.

Senada dengan Susiwijono, penentuan KLU penerima insentif pajak PMK 23/2020 melewati proses penyisiran KBLI yang panjang sehingga prosesnya memakan waktu.

Dalam keterangan sebelumnya, perluasan PMK No. 23/2020 bakal mencakup pada 18 sektor dan 749 KBLI dengan estimasi insentif mencapai Rp35,3 triliun.

"Total estimasi akan mencapai Rp35,3 triliun plus UMKM dimana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Itu akan menjadi tammbahan stimulus bagi UMKM. Ini akan kita atur di peraturan yang baru," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (22/4/2020).

Apabila tidak terhambat, beleid baru yang memperluas PMK No. 23/2020 ini diharapkan bisa diundangkan pada pekan ini.

Dengan insentif pajak untuk 19 sektor manufaktur dan WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dalam PMK No. 23/2020 yang diproyeksikan mencapai Rp22,9 triliun, maka secara total insentif pajak yang akan digulirkan pada pandemi ini bisa mencapai Rp58,2 triliun.

Saat ini, sudah banyak WP yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas pajak dari PMK No. 23/2020. Tercatat, sudah terdapat 9.610 WP yang disetujui untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, 2.905 WP untuk PPh Pasal 22 Impor, dan 2.816 WP untuk diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper