Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri belum akan terealisasi dalam waktu dekat.
Pasalnya, pemerintah tampaknya masih akan menunggu kesepakatan solusi jangka panjang dari negara-negara G20 sebelum mengenakan jenis pajak tersebut.
"Ini yang sedang dirumuskan bersama oleh para peserta, saat ini sedang kami rumuskan dan berkonsultasi dengan working group G20 ini," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Rabu (22/4/2020).
Seperti diketahui, pengenaan PPh atas PMSE luar negeri dimungkinkan denngan menetapkan PMSE luar negeri sebagai badan usaha tetap dan dikenai PPh berlandaskan pada prinsip significant economic presence.
Apabila PPh tidak dapat dikenakan karena adanya ganjalan pada P3B, maka pemerintah akan mengenakan pajak transaksi elektronik (PTE).
Meski sudah diwacanakan sejak lama dalam Omnibus Law Perpajakan dan tertuang dalam Perppu No. 1/2020, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari ketentuan ini.
Baca Juga
Merujuk pada Perppu No. 1/2020, PTE akan diatur lewat PP, sedangkan ketentuang mengenai significant economic presence akan diatur lewat PMK.