Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Pelni Setop Jual Tiket ke Penumpang

Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu perseroan akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang untuk mengangkut muatan logistik.
KM Tatamailau. -Pelni
KM Tatamailau. -Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mematuhi dan akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan larangan mudik menggunakan moda transportasi laut mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga 8 Juni 2020. Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu perseroan akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang untuk mengangkut muatan logistik.

"Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Dia akan berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik itu untuk angkutan penumpang maupun angkutan logistik. Pola pengoperasian kapal akan dilakukan secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.

Pihaknya menuturkan sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan. 

"Kami memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama wilayah timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang," ujarnya.

Pelni yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, pihaknya juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P. Kapal tersebut menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper