Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meminta agar pengusaha kembali memanggil para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 untuk bekerja kembali di perusahaannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sebetulnya keputusan PHK adalah langkah terakhir bagi pengusaha.
“PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba dululah langkah itu,” kata Ida, Kamis (23/4/2020).
Ida Fauziyah pun mengimbau, nantinya ketika wabah corona usai, pengusaha bisa mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat dampak negatif wabah corona ini.
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rezeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, " lanjutnya.
Ida mengungkapkan data terbaru Kemenaker per-21 April 2020, total pekerja yang terdampak wabah Corona terdapat 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370.
Baca Juga
Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang mengalami PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," demikian tutup Menaker.