Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengaku telah menerapkan strategi militer dalam implementasi larangan mudik jelang Lebaran 2020.
Luhut menjelaskan larangan mudik berlaku efektif terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Nantinya, larangan ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Adapun, penerapan sanksinya akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug [mendadak], karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” kata Luhut yang sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Selasa (21/4/2020).
Dia menambahkan larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Sementara, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
Baca Juga
Pihaknya bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan Kementerian/Lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik.
Dia menyebut hal ini mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan belakangan ini, masih ada 24 persen warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Atas dasar itu, dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa (21/04/2020), pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.