Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Mudik! Pemerintah Bikin Zona Merah di Beberapa Wilayah

Kebijakan tersebut akan diberlakukan seiring dengan Presiden Joko Widodo yang telah melarang kegiatan mudik dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal membuat beberapa zona merah di beberapa wilayah telah menerapkan pembatasan sosial berskala nesar (PSBB), seperti Jabodetabek, untuk meredam pergerakan perjalanan mudik masyarakat.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan seiring dengan Presiden Joko Widodo yang telah melarang kegiatan mudik dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini. Sebelumnya, hal serupa juga telah disampaikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku telah mempersiapkan skenario larangan mudik berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

“Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. Di sisi lain, untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran.

Pihaknya menuturkan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun, sanksi yang paling ringan adalah dengan meminta pengendara kendaraan untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik.

Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper