Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Boleh Ubah Kabin Penumpang Jadi Kargo, Ini Aturannya

Pemerintah memberikan dukungan bagi maskapai dalam pengangkutan logistik baik kebutuhan bahan pokok pangan maupun medis.
Petugas melakukan bongkar muat barang di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas melakukan bongkar muat barang di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi yang mengizinkan bagi maskapai yang ingin mengubah konfigurasi pesawat penumpangnya menjadi angkutan kargo

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto membuka peluang pesawat dengan konfigurasi penumpang untuk dapat digunakan mengangkut kargo dalam kabin penumpang. Pemerintah memberikan dukungan bagi maskapai dalam pengangkutan logistik baik kebutuhan bahan pokok pangan maupun kebutuhan medis dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kemenub telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 tentang pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.

“Dalam hal ini pesawat dengan konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin  tidak dapat digunakan untuk pengangkutan yang bersifat kombinasi [penumpang dan kargo],” jelasnya, Selasa (21/4/2020).

Adapun, lanjuntya, pengangkutan kargo di dalam kabin penumpang diperbolehkan di semua area kabin kecuali kamar kecil, kompartemen istirahat awak pesawat, semua lokasi yang diidentifikasi dengan plakat No Stowage dan akses lorong, akses jalan keluar serta ke peralatan darurat.

Selain itu, katanya, lorong-lorong (aisle) harus tetap bebas dari kargo untuk memungkinkan akses ke kursi dan barang jika terjadinya kasus asap atau api. Pengangkutan tersebut juga harus disertai adanya personel yang berada di atas pesawat untuk mengakses semua area kabin selama fase terbang.

Novie menuturkan khusus untuk penyimpanan di bawah kursi, kursi harus dilengkapi dengan sistem batang penahan dan barang harus ditempatkan sepenuhnya di bawah kursi. Pemuatan kargo di setiap bawah kursi tidak boleh melebihi 9 kg.

Operator yang akan membawa kargo pada kursi penumpang, imbuhnya, harus memastikan penanganan kargo sesuai dengan arahan pabrikan.  Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk muatan yang diangkut di kursi penumpang adalah beban harus didistribusikan secara merata di baris kursi.

Pemuatan setiap kursi tidak boleh melewati 70 kg. Kargo juga harus diikat dengan memadai dan pengikat melekat pada sabuk pengaman atau ke kursi itu sendiri.

Kargo juga harus diperiksa untuk memastikan penyimpanan yang tepat sebelum lepas landas, sebelum mendarat, dan jika diminta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper