Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyetujui adanya sanksi yang diterapkan untuk memastikan masyarakat tetap mematuhi adanya larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan telah mempersiapkan adanya pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
"Di sisi lain, untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran yang mengacu pada Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun, sanksi yang paling ringan adalah dengan meminta pengendara kendaraan untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik," kata Budi, Selasa (21/4/2020).
Dia menuturkan bakal membuat beberapa zona merah di beberapa wilayah telah menerapkan pembatasan sosial berskala nesar (PSBB), seperti Jabodetabek, untuk meredam pergerakan perjalanan mudik.
Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan larangan mudik untuk seluruh elemen masyarakat akan berlaku efektif terhitung mulai Jumat 24 April 2020.
Luhut menyatakan bahwa larangan mudik sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan. Dari evaluasi yang dilakukan, dia mengungkapkan masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik meski diimbau pemerintah untuk tidak mudik