Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bahas Larangan Mudik Lebaran

Isyarat pelarangan mudik semakin kuat sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan telekonferensi dengan jajaran Dishub Jawa Tengah di ruang Central Control (CC) Room Dinas Perhubungan Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020). Telekonferensi tersebut untuk berkoordinasi antarpejabat perhubungan di Jawa Tengah guna mengatasi lonjakan pemudik sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di daerah./ANTARA FOTO-Mohammad Ayudha
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan telekonferensi dengan jajaran Dishub Jawa Tengah di ruang Central Control (CC) Room Dinas Perhubungan Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020). Telekonferensi tersebut untuk berkoordinasi antarpejabat perhubungan di Jawa Tengah guna mengatasi lonjakan pemudik sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di daerah./ANTARA FOTO-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengisayaratkan larangan mudik dari pemerintah semakin kuat seiring dengan rapat yang akan dilakukan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan isyarat pelarangan mudik semakin kuat sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

“Untuk mudik kita mau ada rapat lagi dengan Pak Menko Maritim. Jadi kemarin kita diskusi dengan yang lain itu kayaknya semakin kuat pesan yang kita bangun bahwa kita akan ada pelarangan mudik rencananya,” kata Budi, Senin (20/4/2020)

Dia menambahkan keputusan pelarangan mudik atau tidak tersebut kembali pada keputusan pemerintah. Namun, dari pihak eselon 1 kemungkinan akan memilih untuk melakukan larangan mudik total.

Pihaknya menuturkan apabila perjalanan mudik sudah resmi dilarang, maka akan diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan menteri perhubungan (permenhub). Regulasi tersebut bahkan sudah disiapkan di biro hukum.

Budi menjelaskan wacana pelarangan mudik semakin kuat karena permintaan kepala daerah dan meningkatnya kesadaran masyarakat, bahkan di tingkat RT dan RW yang membuat gugus tugas sendiri. Gugus tugas tersebut berfungsi untuk mengawasi apabila ada pendatang, maka harus melalukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Jadi, daripada seperti itu, lebih baik masyarakat urungkan saja. Kepala Desa, juga hasil dari Kemendes juga menolak untuk mudik, terutama pandemi di Jakarta,” ujarnya.

Pihaknya juga mengindentifikasi di mana pergerakan ada yang mudik karena tradisi. Namun, ada pula yang pulang kampung karena tidak memiliki mata pencaharian lagi di Jabodetabek.

Apabila mudik resmi dilarang dan aturan berlaku, maka seluruh angkutan umum diminta setop beroperasi, termasuk juga ada pelarangan dengan kendaraan pribadi dan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper