Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Refund Tiket dengan Voucher, Masyarakat Harap Maklum

Kebijakan pengembalian tiket memang dilakukan dalam bentuk kupon (voucher) karena kondisi keuangan maskapai sedang dalam kondisi tidak normal.
Pesawat Lion Air menjadi latar belakang para calon penumpang di Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (12/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Pesawat Lion Air menjadi latar belakang para calon penumpang di Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (12/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat memaklumi kondisi perusahaan maskapai yang sedang dalam kondisi tidak normal, sehingga kebijakan pengembalian tiket tidak bisa dilakukan dalam bentuk tunai.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memastikan pandemi virus corona atau Covid-19 dapat masuk dalam kategori force majeure atau keadaan kahar. Kebijakan pengembalian tiket memang dilakukan dalam bentuk kupon (voucher) karena kondisi keuangan maskapai sedang dalam kondisi tidak normal.

"Kebijakan terkait refund telah diatur dalam Permenhub No. 185/2015 , tetapi mungkin pengembalian refund bukan non tunai. Mekanismenya akan di segera dibahas lebih lanjut sesuai dengan arahan dari pemerintah," jelasnya, Senin (20/4/2020).

Novie mengklaim maskapai tetap memiliki niat baik untuk melakukan refund tiket kendati hanya berupa kupon. Kebijakannya sesuai dengan keputusan yang dilakukan oleh masing-masing maskapai.

Merujuk pada Permenhub No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk kondisi kahar, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang.

Ketentuannya, ada pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok layanan penuh, 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan menengah atau medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan penerbangan berbiaya murah atau no frills.

Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet.

Secara umum, beleid tersebut juga menekankan dengan jelas maskapai berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya.

Persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang ditetapkan sebagai berikut:
- Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 24-12 jam  sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 12 - 4 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
- Pengembalian di bawah 4 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper