Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkena pemotongan anggaran terbesar yang direalokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.
“Bagian yang paling besar pemotongannya adalah budget untuk PUPR. Mereka juga menyadari banyak dari proyek itu tidak akan jalan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Febrio mengatakan pembangunan proyek-proyek Kementerian PUPR saat ini menjadi prioritas kedua karena pemerintah sedang fokus dalam menekan perkembangan pandemi Covid-19.
Meski demikian, Febrio menuturkan proyek-proyek tersebut bukan hanya berhenti karena prioritas kedua namun juga akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Proyek-proyek yang berjalan itu bukan hanya berhenti karena second priority tapi juga karena memang ada PSBB yang menghambat efektivitas proyek,” ujarnya.
Febrio menyatakan pemotongan anggaran terhadap Kementerian PUPR terjadi saat dari APBN 2020 ke Perpres 54/2020.
Baca Juga
“Dari APBN ke Perpres 54/2020 itu sudah ada pemotongan yang sangat besar karena keluar asumsi 5,07 persen terhadap PDB untuk defisitnya,” katanya.
Kemudian, Febrio mengatakan pemerintah masih akan terus melakukan penyisiran untuk mencari anggaran yang bisa dipotong lagi dan saat ini sedang disiapkan.
“Dari perpres 54/2020 itu akan ada lagi pemotongan dan sedang disiapkan,” ujarnya.
Febrio menyatakan kebijakan pemotongan anggaran untuk realokasi penanganan Covid-19 ini membuat berbagai Kementerian termasuk Pemerintah Daerah tak nyaman.
Di sisi lain, Febrio menegaskan hal ini tetap harus dilakukan sebagai upaya membagi beban dalam menangani dampak wabah virus corona baru di Indonesia.
“Banyak sekali, semua tidak senang. Tapi kita harus bersama-sama membagi beban,” tegasnya.
Sementara itu, Febrio memastikan anggaran untuk bidang pendidikan sebesar 20 persen dari APBN 2020 tidak akan dipotong untuk penanganan Covid-19. “Sebanyak 20 persen itu khusus pendidikan sudah mandat konstitusi jadi tidak bisa diubah,” katanya.
Ia mengatakan jika alokasi dana untuk bidang pendidikan itu tidak terserap karena adanya pandemi COVID-19 maka akan masuk ke dalam dana abadi.
“Kalau tidak bisa diserap, maka akan masuk ke dalam dana abadi pendidikan,” ujarnya.