Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula penghitungan nilai kompensasi dan data informasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) agar dapat menarik minat melakukan investasi eksplorasi mineral dan batu bara.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Dalam beleid yang ditandatangani
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan dengan adanya beleid baru perhitungan nilai KDI tersebut semua blok yang telah ditetapkan pada 2018 dan 2019 akan dilakukan revaluasi kembali dengan formula yang baru sebelum ditawarkan atu dilelangkan.
Adanya formula baru ini agar menarik minat para pengusaha tambang ikut dalam lelang WIUP dan WIUPK. "Ini semua blok akan kami evaluasi kembali dan dihitung dengan formula yang baru. Nanti akan ada aturan keputusan yang baru terkait besaran harga KDI untuk setiap blok yang telah ditetapkan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/4/2020).
Adapun besaran KDI akan disesuaikan dengan formula yang baru dimana juga harga mengacu pada PP 81/2019 tarif PNBP di Kementerian ESDM.
"Ini akan lebih jelas referensinya," kata Wafid.
Baca Juga
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan dengan hitungan yang baru ini tentu akan berdampak besaran KDI WIUPK dan WIUP yang turun.
Tentu, dengan menurunnya KDI, maka akan menarik minat perusahaan melakukan eksplorasi. Terlebih, porsi belanja eksplorasi yang masih mini dibandingkan investasi tambang secara keseluruhan.
"Dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tidak pernah melebihi 3,5 persen dari total investasi minerba di tahun yang sama," ucapnya.
Dia memaparkan pada 2015 investasi untuk kegiatan eksplorasi minerba tercatat sebesar US$174,24 juta atau 3,31 peren dari total investasi minerba saat itu. Lalu di tahun 2016, jumlahnya turun drastis menjadi hanya US$77,22 juta (1,06 persen).
Pada 2017, investasi untuk eksplorasi tercatat di angka US$130,76 juta (2,13 persen). Sepanjang 2018, investasi eksplorasi minerba kembali naik menjadi US$159,85 juta (2,14 persen) dan pada tahun lalu investasi untuk eksplorasi mencapai US$204,38 juta (3,14 persen).
Sementara tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditarget bisa mencapai US$271,09 juta atau 3,14 persen dari total investasi minerba yang dipatok di angka US$7,74 miliar.
"Prinsipnya nilai KDI diturunkan agar lebih ekonomis sehingga m peningkatan eksplorasi tidak hanya dari perusahaan yang ada saat ini tetapi jiga investasi baru yang datang dari junior mining company," tutur Bambang.