Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Bencana, Perizinan Pelabuhan Dapat Dispensasi, Begini Detilnya!

Pengusaha bidang kepelabuhanan bisa sedikit bernafas lega, di tengah pandemi ini sejumlah regulasi perizinan terkait pelabuhan diberi dispensasi atau keringanan oleh Kemenhub.
Foto aerial kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul ditetapkannya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemenhub memberikan dispensasi atau keringanan terhadap beberapa proses perizinan di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

Pemberian dispensasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan di antaranya Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal.

Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo mengungkapkan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 dan pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak surat edaran ini ditetapkan pada 17 April 2020.

Pertama, untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020, dan perlu melakukan perpanjangan tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan dengan pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari syahbandar dan distrik navigasi setempat

"Terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, agar menunggu terbitnya persetujuan tersebut dari Menteri Perhubungan," jelasnya Minggu (19/4//2020).

Selanjutnya, terhadap Izin Pengoperasian Tersus/TUKS dan Izin Penggunaan Tersus/TUKS Sementara untuk Melayani Kepentingan Umum serta Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai yang habis masa berlakunya pada 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas, ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.

Namun jika perizinan tersebut telah diajukan dan belum terbit izinnya, para pengusaha harus tetap menunggu terbitnya Perizinan Tersus/ TUKS dan Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai tersebut.

Dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal.

"Terhadap evaluasi pelimpahan kembali kepada badan usaha pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang harus dilaksanakan evaluasinya sampai dengan 29 Mei 2020, dapat melakukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal atas persetujuan pengawas pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil evaluasi berkala setiap 6 (enam) bulan yang telah dilaksanakan," urai Subagiyo.

Hal yang sama berlaku untuk endorsement sertifikat pandu yang habis masa berlakunya pada 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, yang mana para pandu dapat melaksanakan pelayanan pemanduan kapal atas persetujuan pengawas pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil medical check up yang masih berlaku.

"Sedangkan untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email [email protected]," terangnya.

Pihaknya menegaskan, pelaksanaan dispensasi ini tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia serta terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan.

"Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut agar menyampaikan dan menyosialisasikan surat edaran ini kepada para pemilik Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi, BUP, Pengelola Tersus/TUKS, Pemanfaatan Garis Pantai, dan Pengelola Pemantauan di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan," kata Subagiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper