Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat lebih dari seribu kendaraan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam sembilan hari penerapannya di DKI Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (19/4/2020), terdapat 1.549 kendaraan melanggar ketentuan PSBB atau mencapai 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa.
Data tersebut dihimpun dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
Pada hari pertama pemberlakuan PSBB yakni pada 10 April 2020, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dan didapati 81 kendaraan atau 57 persen persen di antaranya melanggar ketentuan PSBB.
Kemudian, pada hari berikutnya (11/4/2020) terjadi peningkatan jumlah pelanggar yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, 196 unit di antaranya melanggar. Sedangkan hari kesembilan (18/4/2020), dari 214 kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 kendaraan yang melanggar.
Jenis kendaraan yang banyak melanggar didominasi kendaraan kecil sebesar 44 persen dan truk sebesar 40 persen.
Baca Juga
Sementara itu, jenis pelanggaran yang banyak terjadi yakni tidak mengenakan masker sebesar 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan sebanyak 19 persen.
Jasa Marga berkomitmen untuk terus aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol di seluruh jalan tol yang dikelola.
Operator-tol pelat merah ini juga terus mengimbau pengguna jalan tol, khususnya di wilayah PSBB, untuk aturan yang berlaku di antaranya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan dan penggunaan masker.