Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2020.
Untuk memudahkan pelaporan akibat pembatasan sosial, maka Direktorat di bawah Kementerian Keuangan itu memberi kelonggaran dokumen bagi wajib pajak (WP) agar memudahkan.
Berdasarkan ketentuan dari Dirjen Pajak, WP Badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I -VI, transkrip kutipan eleman laporan keuangan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Sedangkan untuk orang pribadi (OP), wajib pajak cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I - IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Meski memberi kelonggaran dalam penyampaian SPT tahunan, wajib pajak diberi tenggat memenuhi seluruh berkas paling lambat pada 30 Juni 2020 lewat SPT pembetulan.
Dalam SPT Pembetualan ini, wajib pajak tidak dikenai denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, tetapi akan ada sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan bila ada kekurangan bayar terhitung setelah 30 April 2020.
Fasilitas ini tidak dapat dimandaatkan oleh WP yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat atau oleh WP yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
"Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19," ujar DJP daam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2020).