Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Batasi Jumlah Penumpang Kereta, Ini Perinciannya

Pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang.
Kereta Rel Listrik melintas didekat Stasiun Tanah Abang, di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan
Kereta Rel Listrik melintas didekat Stasiun Tanah Abang, di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merilis pedoman embatasan sosial berskala besar (PSBB) pada sarana perkeretaapian dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan untuk moda kereta api, pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang. Hal tersebut tertuang dalam Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20.

"Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan," kata Zulfikri dalam siaran pers, Sabtu (18/4/2020).

Dia menambahkan ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan PSBB dan transportasi saat mudik. Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan physical distancing.

Pihaknya menjelaskan untuk KA Antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri.

Calon penumpang, lanjutnya, juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan.

Sementara, imbuhnya, untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan. Pembatasan tersebut mencakup jumlah penumpang, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan.

Zulfikri menyebut akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek secara periodik. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan menjaga physical distancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper