Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap lebih tegas terhadap perkantoran dan sejumlah toko, di luar sektor yang dikecualikan, yang masih beroperasional dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam Peraturan Gubernur No. 33/2020 telah ditegaskan bagi kantor yang melakukan kegiatan di luar ketentuan yang ada dalam regulasi itu harus ditutup karena ada denda yang akan dikenakan.
“Itu saja ditekankan, kalau memang ada dendanya kalau masih buka di denda saja. Kalau hilirnya masih ada kegiatan maka suplainya harus ada karena demandnya ada, kalau nggak justru malah ada penumpukan,” jelasnya, Jumat (17/4/2020).
Budi menekankan apabila PSBB ingin lebih efektif, maka pemprov DKI harus bersikap lebih tegas terhadap kantor dan toko tersebut agar bisa ditutup.
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan untuk daerah yang menerapkan kebijakan berbeda atas aktivitas pembatasan selama masa PSBB. Upaya pembatasan dapat dilakukan kepada penumpang, tetapi bukan untuk sektor logistik.
Sementara itu, Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska) menilai keberhasilan PSBB untuk wilayah Jabodetabek selama dua pekan terletak pada penutupan sementara kantor dan toko-toko di luar sektor yang dikecualikan.
Baca Juga
Ketua Maska Hermanto Dwiyatmoko mengatakan jika hal tersebut terlaksana maka jelas tidak akan adanya pergerakan penumpang. Hermanto menjelaskan saat ini posisi Pemda Bogor sedang mengusulkan untuk menghentikan operasional KAI.