Bisnis.com, JAKARTA – Harita Nickel mendukung masyarakat Desa Kawasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara berinisiatif melakukan pembatasan wilayah di Desa Kawasi.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah tersebut. Persiapan penerapan ini resmi dilakukan Kamis, 16 April 2020.
Pembatasan wilayah ini dilakukan dengan mengurangi kegiatan di luar rumah sementara waktu, kecuali menyangkut penyediaan kebutuhan pokok serta keperluan medis.
Corporate Communication Manager Harita Nickel Anie Rahmi mengatakan upaya yang dilakukan masyarakat Desa Kawasi sangat sejalan dengan apa yang telah dilakukan perusahaan selama ini.
“Komitmen warga Kawasi dalam melakukan pembatasan wilayah secara mandiri sangat kami apresiasi dan kami dukung. Sejak awal tahun, kami sudah melakukan berbagai langkah upaya pencegahan, termasuk membatasi arus keluar masuk karyawan serta melakukan pengecekan kesehatan, sampai isolasi mandiri,”katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).
Dia menambahkan, karyawan yang masuk ke perusahaan selama ini, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), harus melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur Covid-19.
Menurutnya, khusus untuk TKA, prosedurnya lebih ketat. TKA di karantina 14 hari di negara lain dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah mendapatkan surat sehat dari negara tersebut dan setelah melewati karantina, baru dapat masuk ke wilayah operasional atau site.
“Setelah melewati 14 hari dan sehat, baru karyawan diijinkan untuk kerja. Jadi, proses yang dilakukan sudah berlapis-lapis untuk TKA. Dan ini semua wajib dilakukan oleh karyawan dan juga kontraktor yang berasal dari luar,” jelas Anie.
Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, mangapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama ini.
“Dengan adanya upaya bersama ini, diharapkan semua pihak tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Ke depan, masyarakat juga akan mengawasi setiap yang datang dan yang keluar dari desa dengan prosedur dari Pemerintah”, paparnya.