Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didera Dampak Covid-19, Kawasan Berikat Kantongi Fasilitas Insentif

Lewat PMK ini, pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean tidak menjadi pengurang dari kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean pada tahun berjalan.
Foto udara kawasan pabrik di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara kawasan pabrik di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka menangani dampak dari bencana Covid-19, pemerintah juga memberikan insetif kepada perusahaan kawasan berikat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2020.

Lewat PMK ini, pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean tidak menjadi pengurang dari kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean pada tahun berjalan.

Dalam ketentuan yang lama, hanya 50 persen dari nilai ekspor yang boleh dijual ke dalam negeri.

Selain itu, dalam rangka menunjang produktivitas di tengah wabah Covid-19, pengusaha kawasan berikat ataupun pengusaha di kawasan berikat boleh melakukan pemasukan barang berupa disinfektan, masker, APD, alat ukur suhu tubuh, dan alat lain untuk penangan Covid-19 tanpa dikenai pajak dalam rangka impor (PDRI) dan ditangguhkan bea masuknya.

Dalam ketentuan aslinya, ada kewajiban untuk membayar bea masuk dan PDRI serta berlaku ketetuan impor pada umumnya.

Pemasukan barang bisa berasal dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabean. Apabila berasa dari tempat lain dalam daerah pabean, PPN dan PPnBM juga tidak dikenakan.

Terakhir, pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat akan diberlakukan pemeriksaan fisik secara selektif. Pemeriksaan fisik dilakukan secara langsung atau dengan teknologi informasi yang tersedia.

Bila tempat penimbunan berikat (TPB) berlokasi di daerah yang ditetapkan PSBB, maka TPB dapat diberi persetujuan untuk melakukan pelayanan mandiri.

Dalam ketentuan sebelumnya, pemeriksaan fisik dilakukan secara acak berdasarkan managemen risiko oleh petugas. Pelayanan mandiri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan fasilitas kawasan berikat mandiri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasilitas ini memberikan ruang bagi dunia usaha untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar eskpor dengan pasar lokal.

"Kami berharap kebutuhan dalam negeri atas barang-barang untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus corona berupa APD dapat terpenuhi untuk tenaga medis dan masyarakat luas,” kata Syarif, Kamis (16/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper