Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJT Usulkan Penyesuaian Tarif Jalan Tol dan Masa Konsesi

Untuk ruas tol yang baru beroperasi dan belum bertarif, penetapan tarif akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan jalan tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan jalan tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol masih mengkaji persoalan instrumen tarif jalan tol di tengah pandemi Covid-19.

Pada Maret 2020, pemerintah telah menunda penyesuaian tarif jalan tol salah satunya karena mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa dalam usulan stimulus untuk sektor jalan tol, pihaknya juga mengusulkan adanya penyesuaian tarif dan masa konsesi berdasarkan kondisi luar biasa atau force majeure.

"Kami baru simulasikan dampak finansial, mungkin baru akan kelihatan setelah kuartal ketiga 2020," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut, menurutnya, terkait dengan proyek yang sedang dibangun dan sejauh digunakan protokol pekerjaan pada masa Covid-19, maka kegiatan konstruksi tetap berjalan.

Dia menambahkan bahwa untuk daerah yang dinyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh kepala daerah dan ada perintah pemberhentian konstruksi, maka kegiatan konstruksi akan dihentikan.

Selain penyesuaian tarif yang tertunda, beberapa ruas tol juga baru beroperasi pada bulan ini juga belum bertarif.

Sejumlah ruas tol tersebut di antaranya jalan tol Kayu Agung–Palembang–Betung yaitu ruas Kayu Agung–Palembang (akses Jakabaring) dan jalan tol Pandaan–Malang Seksi 5 ruas Pakis–Malang.

Danang mengatakan bahwa untuk ruas tol yang baru beroperasi dan belum bertarif, penetapan tarif akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

"Bagi yang sudah ber-SK [surat keputusan Menteri PUPR] seperti Pandaan–Malang, tarif akan diberlakukan 2 minggu setelah SK terbit sambil dilakukan evaluasi respons masyarakat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper