Bisnis.com, JAKARTA - Lima puluh ribu buruh bakal turun ke jalan pada 30 April mendatang. Mereka akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Aksi turun ke jalan akan diarahkan di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Iqbal membeberkan bahwa KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh. Menurut Iqbal puluhan ribu buruh mendesak DPR untuk segera menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), meliburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Disebutkan Iqbal aksi puluhan ribu buruh itu bakal digelar di 20 provinsi di Indonesia. Ia berharap rencana aksi demontrasi buruh dapat diberi izin di tengah pandemi Covid-19.
“Selama ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan, bahkan saat PSBB. Toh, perusahaan tetap diizinkan beroperasi, dengan asumsi yang sama kami minta aksi puluhan ribu di 30 April pun harus diizinkan,” tegasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja di sesi terakhir.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR RI dengan pemerintah, Selasa (14/4/2020). Pimpinan sidang Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg sepakat untuk mendahulukan pembahasan yang tidak menuai polemik publik.
“Khusus untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas di sesi terakhir dari keseluruan klaster yang ada. Kita dahulukan yang relatif tidak menuai penolakan di publik,” kata Supratman, Selasa (14/4/2020).
Supratman menegaskan bahwa DPR RI akan menggelar uji publik mengenai RUU Cipta Kerja dengan melibatkan akademisi dan semua pihak yang terdampak.
“Baik yang pro maupun kontra akan kita tampung semuanya dari uji publik ini,” kata Supratman.
Dia menambahkan, Baleg memiliki waktu hingga awal masa reses pada 12 Mei 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan pada masa reses apabila dibutuhkan.